Kronologi Pengeroyokan Imam Masjid di Serang Banten
- Pixabay/ ToNic-Pics
VIVA – Polres Serang telah menangkap tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang imam masjid di Pontang, Kabupaten Serang, Banten. Diduga pengeroyokan itu terjadi karena tidak terima diingatkan untuk meluruskan barisan dan pakaian.
Ketiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan, yakni MM (45), RY (58) dan SP (49), merupakan saudara kandung. Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, awal mula kejadian pada Jumat, 25 Maret 2022 saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan Sholat Ashar dan yang menjadi imamnya adalah korban.
"Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian sholat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP," katanya seperti dikutip Antara.
Selanjutnya, kata Yudha, di hari yang sama saat selesai Sholat magrib, SP sudah menunggu di teras samping pintu masjid yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan langsung menarik baju korban.
Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, lalu dipukul kembali oleh MM di bagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali.
Setelah itu, kata Yudha, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali.
Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Setelah kejadian tersebut korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu 26 Maret 2022. Selanjutnya Yudha menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
Menurut Yudha, atas dasar laporan Polisi tersebut dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban, maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah pelaku yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Yudha mengimbau para pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadhan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. (Ant)