Polisi Bongkar Penimbunan Solar di Belakang Kantor ATR Papua
- VIVA / Aman Hasibuan (Papua)
VIVA – Satuan Reskrim Polres Jayapura melalui Unit Indagsi mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Satu pelaku K (44) ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah di cek tim menemukan beberapa drum dan jerigen yang sudah terisi solar, berikut mengamankan seorang tersangka berinisial K (44)," ujar Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Muhammad Rizka dituang kerjanya, Sabtu, 16 April 2022.
Dari pengungkapan K, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 unit truk DS 7673 J, 1 mesin pompa, selang, corong dan 1.140 liter solar yang disimpan dalam 4 drum plastik, 8 jerigen ukuran 35 liter, 3 jerigen ukuran 20 liter.
Muhammad Rizka mengungkapkan, K mengaku BBM jenis solar ini akan dijual lagi dengan harga lebih tinggi, yang saat ini kami masih dalam pemeriksaan dan pengembangan.
“Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini, ditimbun di Belakang Kantor ATR Kabupaten Jayapura. Barang bukti yang kita sita sebanyak 1.140 liter solar,”pungkasnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini berhasil kami ungkap berkat bantuan informasi yang kami peroleh bahwa ada kegiatan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi, setelah di cek tim menemukan beberapa drum dan jerigen yang sudah terisi solar.
Dikatakan, tersangka K (44) terancam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.