Ayah Curi Dinamo untuk Bayar Pernikahan Anak, Ini Kebijakan Kejagung

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejagung RI

VIVA – Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan perkara pencurian yang menjerat seorang pria asal Tulungagung, Jawa Timur, Ariesal Dharsono bin (alm) Rasimin, berdasarkan keadilan restoratif. Hal tersebut dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui permohonan Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Curi Dinamo Kincir dan Gear Box

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, menuturkan peristiwa berawal pada Senin, 21 Februari 2022. Saat itu, Ariesal mempunyai niat untuk mengambil barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I tambak Bayem Dusun Soireng Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, yang dulunya merupakan tambak tempatnya pernah bekerja selama sekitar 1 tahun.

“Lalu pada pukul 15:00 WIB, tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi tambak dengan mengemudikan 1 unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam AG 9949 R yang dipinjam dari adiknya bernama Gaguk,” kata Ketut melalui siaran persnya, Sabtu, 16 April 2022.

Baca juga: Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pria di Tangerang Curi Mobil Showroom

Setelah itu, lanjut Ketut, Ariesal terlebih dahulu duduk-duduk di pantai yang lokasinya tidak jauh dari lokasi tambak sambil menunggu situasi di tambak dalam kondisi sepi. Dan setelah merasa kondisi tambak dalam keadaan sepi sekitar pukul 16.50 WIB, ia membawa mobil pick-up yang dikemudikannya masuk ke dalam lokasi tambak melalui pintu yang ada posnya.

“Selanjutnya, tersangka menuju dan memarkir pick-up yang dikemudikannya di depan bengkel yang ada di dalam lokasi tambak tersebut dan mulai mengambil barang berupa 6 unit dinamo dan 7 unit gear box yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel, dengan cara diangkat satu persatu lalu diletakkan ke dalam bak kendaraan pick-up yang dibawanya tersebut,” kata Ketut.

Dijual Sebagai Barang Rongsokan

Ketut mengatakan saat berhasil mengambil barang-barang tersebut, Ariesal berniat untuk menjualnya. Namun dikarenakan barang-barang tersebut dalam kondisi tidak bisa dipakai dan penuh karat maka kemudian ia membawanya ke pedagang barang rongsokan di wilayah Bandung untuk dijual dalam bentuk besi kiloan atau dijual sebagai barang rongsokan, dan setelah itu barang-barang tersebut laku tersangka jual kiloan seharga Rp800.000.

“Akibat dari perbuatan tersangka tersebut saksi (korban) Agus Wahyudi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.600.000,” ujar Ketut.

Alasan Penghentian Penuntutan

Ketut melanjutkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Lalu telah dilaksanakan perdamaian pada 4 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat.

“Tersangka melakukan pencurian dengan motif barang curiannya akan dijual dan digunakan untuk membayar tanggungan utang pernikahan anak tersangka, masyarakat merespons positif,” katanya.

Kepentingan Korban dan Hukum Lain

Ketut menambahkan JAM-Pidum mengatakan restorative justice hanya dilakukan dengan memperhatikan adanya kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang harus dilindungi, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, serta dalam rangka menjaga keharmonisan masyarakat, berdasarkan nilai-nilai kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum, yang dalam hukum adat (landsrecht/adatrecht) dilakukan dalam rangka untuk menjaga keseimbangan kosmis.

Selanjutnya, kata Ketut, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 danSurat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.