Polisi Tetapkan 7 Mahasiswa Tersangka Penjarahan Sembako di Papua
- VIVA / Aman Hasibuan
VIVA – Polisi menetapkan 7 orang mahasiswa tersangka dalam kasus penjarahan beras dan minyak goreng atau sembako disalah satu supermarket di Sentani, Papua pada 13 April 2022.
Tujuh orang telah ditetapkan tersangka dari 16 orang yang diamankan pada saat terjadi penjarahan sembako.
“Kita sudah terbitkan surat penahanan tersangka, sejak Kamis kemarin sampai dengan 20 hari ke depan,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, Sabtu, 16 April 2022.
Baca juga: Asyik, Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR PNS H-10 Lebaran
Fredrickus merinci, para tersangka yang ditetapkan adalah, MW, HY, WW, KK, AEK, PW, dan KJ.
“Penetapan para tersangka berdasarkan perannya masing-masing,” katanya.
Kapolres menyebutkan, untuk pasal yang dikenakan, tersangka dijerat pasal 365 yaitu, pencurian disertai dengan kekerasan dengan kurungan penjara 12 tahun.
“Untuk kasusnya masih berproses sambil melihat perkembangan ke depan. Sementara untuk 9 orang lainnya hanya dikenakan wajib lapor,” ucap Kapolres.
Selain itu, Kapolres menyampaikan, sesuai dengan laporan pemilik toko supermarket kerugian diperkirakan mencapai Rp60 juta sesuai dengan barang-barang yang diambil.