Korban Trading Millionaire Prime ke Bareskrim, Lapor Penipuan Rp30 M

Kuasa hukum korban tradding Millionaire Prime lapor Bareskrim
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Sekitar 114 korban robot trading Millionaire Prime menggeruduk Gedung Bareskrim untuk melaporkan kasus dugaan penipuan investasi bodong pada Kamis, 14 April 2022. Diduga, para korban mengalami kerugian mencapai Rp30,6 miliar.

“Kami LQ Indonesia Law Firm melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime atas dugaan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp30,6 miliar,” kata Kuasa hukum korban, Franziska Martha Ratu di Gedung Bareskrim, Kamis malam.

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

Dalam kasus ini, kata dia, ada dua perusahaan yang dilaporkan sebagaimana nomor laporan polisi: STTL/105/IV/2022/Bareskrim, tanggal 14 April 2022, yakni PT. Foxtride Cakrawala Dunia dan PT. Master Millionaire Prime atas tuduhan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal yang kita laporkan untuk kasus trading Millionaire Prime dan PT. Foxtride Cakrawala Dunia itu Pasal 372, Pasal 378 tentang tipu gelap juncto Pasal 55 dan tindak pidana pencucian uang. Itu yang kita laporkan," jelas dia.

Kemudian, Martha mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik seperti identitas korban sebanyak 114 KTP korban hingga bukti transfer.