Aditya Si Dosen Unsri Akui Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswinya
- ANTARA/M Riezko Bima Elko P
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun terhadap oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Vonis itu dibacakan ketua majelis Hakim Fatimah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang yang disaksikan oleh terdakwa Aditya Rol Azmi, oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri, secara daring, pada Kamis, 14 April 2022.
Menurut Hakim, hukuman itu diberikan terhadap terdakwa berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti.
Terdakwa Aditya terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap mahasiswinya, berinisial DR, sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seorang yang ditempatkan kepadanya.
Atas perbuatan itu maka Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, yakni di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang.
“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan. Lalu hal meringankan ialah sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya,” kata hakim Fatimah.
Terdakwa Aditya menyatakan untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan banding, melalui penasihat hukumnya terhadap vonis hukuman yang diberikan majelis hakim itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Aditya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi.
Kejadian itu berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir, pada 25 September 2021. Menurut polisi, saat itu korban dibujuk rayu melakukan beberapa perbuatan seksual bersama Aditya.
Kemudian, atas perbuatan itu rektorat Unsri menonaktifkan terdakwa Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri. (ant)