Diah Pitaloka: UU TPKS Bikin Korban Percaya Diri Melapor

Diah Pitaloka.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Diah Pitaloka menilai, lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menghadirkan instrumen hukum bagi korban kekerasan seksual. Mereka yang merasa menjadi korbannya, akan lebih berani mengungkapnya ke publik. 

UU TPKS, kata dia, bakal memberikan perlindungan bagi setiap korban kekerasan seksual.

"Tadinya masalah seksualitas itu dianggap masalah yang memalukan, masalah yang aib, sehingga orang kalau membicarakan persoalan kekerasan seksual, itu sekarang diserahkanlah itu masalah pribadi-pribadi, masalah keluarganya, sementara kalau dibawa ke aparat penegak hukum juga kadang secara kesadaran mereka juga kadang enggak semua paham," kata Diah di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 14 April 2022.

Politikus PDIP itu menekankan, suara-suara yang selama ini akibat tindak kekerasan seksual, dan disoroti media, lamban laun menjadi kesadaran publik.

Menurut Diah, UU TPKS akan membangun kesadaran publik untuk berani melaporkan apabila menjadi korban kekerasan seksual. Karena, kini korban dijamin oleh UU.

"Keterbukaan dalam melaporkan misalnya tindak kekerasan seksual, ini juga satu hal yang baru dari undang-undang ini, lalu pendekatan hukum yang juga berbeda," kata Diah.

Dia berharap, dengan lahirnya UU TPKS diharapkan meningkatkan pelayanan pemerintah dalam menyikapi kasus kekerasan seksual. Terlebih, dalam UU TPKS nantinya diatur bidang khusus di Polri dan Kejaksaan yang menangani kasus pelecehan seksual.

"Kita juga berharap ada peningkatan pelayanan pemerintah dalam membangun rasa perlindungan ataupun rasa keadilan bagi korban-korban kekerasan, baik nanti lewat pendidikan atau pencegahan atau pemantauan," imbuhnya.