DPR-Pemerintah Deadlock, Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Disetop

Tim SAR mengevakuasi jenazah korban bencana erupsi Semeru. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Humas Kantor SAR Surabaya

VIVA – Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Sosial sepakat menghentikan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Alasannya, karena pemerintah belum ingin memasukan nomenklatur BNPB ke undang-undang.

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir juga dalam rapat pembahasan tersebut.

"Jadi, hari ini sepakat antara pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU penanggulangan bencana karena tidak ada titik temu nomenklatur BNPB," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022.

Yandri lebih jauh mengungkapkan, pemerintah inginnya penyebutan BNPB cukup melalui Peraturan Presiden atau Perpres. Namun, bagi komisi VIII lembaga BNPB sangat krusial. 

Helikopter Chinook Yang Digunakan BNPB Mengirim Bantuan ke Wilayah Terisolir

Photo :
  • BNPB

Maka itu, DPR mau diperkuat dengan RUU Penanggulangan Bencana. Tapi, kata Yandri, antara DPR dengan pemerintah tidak mendapat titik temu.

"Bagi kami hal ini krusial, sementara kita tahu setiap hari ada bencana, setiap hari ada bencana non alam maupun bencana alam," kata Yandri.

Dia menjelaskan, RUU Penanggulangan Bencana merupakan inisiatif Komisi VIII DPR untuk memperkuat lembaga BNPB. Hal ini termasuk dari sisi anggarannya, koordinasi dan lain-lain. 

Namun, RUU tersebut sudah 2 tahun lebih tidak ada perkembangan yang signifikan. Pemerintah dan DPR belum juga menemui titik temu.

"Intinya kami karena ingin BNPB itu kuat. Ternyata hampir 2 tahun lebih, tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Artinya kalau BNPB tidak ada, berarti bubar dong," tutur Yandri.

"Karena semangat kami dari awal ingin memperkuat BNPB, sementara pemerintah yang diwakili Kemensos, Kemenkumham, Kemendagri, KemenPAN-RB itu termasuk menteri kesehatan, tidak sepakat dengan adanya lembaga BNPB," kata Politikus PAN tersebut.

Yandri menekankan, koordinasi BNPB bakal menjadi lemah apabila hanya melalui Perpres. Padahal, di sisi lain, BNPB sudah menunjukkan kepiawaiannya untuk menanggulangi bencana.

"Sementara di UU yang ada sekarang, BNPB sudah menunjukan kepiawaiannya untuk menanggulangi bencana. Kalau itu kita bubarkan kita tiadakan di UU yang kita bahas ini justru kita kembali mundur. Itu yang kami tidak mau jadi ini belum ada titik temu," imbuhnya.