Pakar Hukum Tegaskan Binary Option adalah Judi, Uang Tak Bisa Kembali

Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Faisal Santiago.
Sumber :
  • Dok. Universitas Borobudur.

VIVA - Direktur Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur, Faisal Santiago, menegaskan bahwa binary option adalah tindak pidana perjudian sekaligus pencucian uang. Menurutnya, siapapun yang terlibat, termasuk bank yang menampung uang hasil kejahatan binary option harus ditindak.

"Itu adalah judi. Saya tegaskan kalau pemerintah konsisten larang perjudian, harus bergerak dan tegas juga," kata Faisal di Jakarta, Selasa, 12 April 2022.

Faisal menuturkan penyelenggara hingga pemainnya harus ditindak sesuai pasal perjudian. Sedangkan bank-bank yang menampung uang hasil judi itu juga kena pasal perjudian sebab masuk dalam kategori turut serta.

Sistem Peringatan Dini

Ia pun meminta pemerintah meningkatkan sistem peringatan dini (early warning system) agar binary option yang tergolong perjudian online segera bisa ditindak dan diberantas.

"Kalau konsens soal perjudian harus diberantas sampai akar. Perlu partisipasi masyarakat terpilih dalam EWS atau peringatan dini. Kalau andalkan polisi tidak cukup," katanya.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Cara Binomo Masuk RI Lewat Brian Edgar Nababan

Uang Tidak Bisa Kembali

Terkait uang yang telah "diinvestasikan" korban di binary option, dia mengatakan bahwa tidak bisa kembali.

"Mana ada ceritanya uang kalah judi bisa kembali lagi. Bahkan walau kalah tetap terkena pasal judi. Kalau menang kan mereka diam-diam saja," katanya.

"Binary option itu judi, polisi atau pemerintah tidak wajib mengembalikan uang kepada pemain judi. Saat mereka bermain binary option, mereka tahu sedang berjudi. Polisi tidak bisa mengembalikan uang mereka yang kalah judi," lanjut Faisal.

OJK Harus Menyatakan Kejelasan

Sementara itu, mantan Kadiv Humas Polri Irjen (Purn) Ronnie F Sompie menegaskan seharusnya Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kejelasan izin binary option. Jika memang binary option itu tidak berizin, harus disiarkan agar publik tahu.

Mantan Kadiv Humas Polri Irjen Pol (Purn), Ronnie F. Sompie.

Photo :
  • Dok. Universitas Borobudur.

"Jika memang tidak berizin, OJK dan Kementerian Kominfo harus menjelaskan kepada masyarakat," kata Ronnie.

Dia yang juga Ketua Ikatan Alumni Pendidikan Doktor Universitas Borobudur, menyebut binary option perlu ditangani lintas sektoral, jangan ada ego sektoral agar bisa diberantas dan kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Jika ini tidak berizin dan penipuan, maka OJK bisa memperingatkan bank. PPATK juga bisa melacak aliran dananya," katanya.

Istilah binary option makin populer pasca ditangkapnya influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus Binomo. Status investasi binary option sendiri masih menjadi perdebatan apakah dikategorikan bisnis atau perjudian yang berujung tindak pidana.