BP Jamsostek Cairkan Rp306 Juta Pengobatan Driver Ojol Korban Tabrakan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.
Sumber :
  • BPJS Ketenagakerjaan.

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengelontorkan dana Rp306 juta untuk pembiayaan perobatan Zainal Abidin (54). Dia adalah driver ojek online yang menjadi korban tabrakan dengan angkutan kota (Angkot) di Hayam Wuruk, Kota Medan, Senin 14 Februari 2022, lalu.

Kini, Zainal masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Murni Teguh di Jalan Jawa, Kota Medan. Namun, ia sudah dirawat sekitar 58 hari dan dalam keadaan normal. Beberapa hari ke depan, dokter rumah sakit tersebut sudah memperbolehkan untuk pulang ke rumah.

Untuk memastikan mendapatkan perawatan yang terbaik, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjenguk Zainal di RS Murni Teguh, Jumat sore, 8 Maret 2022. Anggoro juga sempat ngobrol dengan Zainal dengan mempertanyakan keadaannya. 

"Kita menyampaikan rasa perihatian dan beliau di tangan baik di rumah sakit Murni Teguh ini. Kami lihat langsung dan sudah baik, ada perawatan di bagian kepala. Kemudian, baru bisa kembali pulang ke rumah," ucap Anggoro kepada wartawan, usai menjenguk Zainal.

Anggoro menjelaskan bahwa Zainal merupakan peserta pada dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak bulan Juni 2021, lalu. Dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan. 

"Beliau mengikuti dua program JKK dan JKM sejak Juni 2021. Itu pengobatan tanpa batas biaya dan tanpa limit sampai dengan sembuh. Setalah itu, kita akan melakukan proses kaki palsu. Kenapa hadiri di sini, kita mau lihat fasilitas dari JKK dan JKM dinikmati dengan baik," kata Anggoro.

Anggoro mengungkapkan, sesuai dengan amanat undang-undang kepada BP Jamsostek. Untuk kejadian kecelakaan kerja akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sampai dengan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis.

"Saya sampaikan kembali, tanpa ada batasan biaya, itu komitmen kami," tutur Anggoro.

Saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek, selain program JKK dan JKM, juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM. 

Anggoro kembali menambahkan, untuk kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di manapun, peserta BP Jamsostek dapat memanfaatkan rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan pihaknya atau lebih dikenal Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). 

Kerja sama yg dilakukan dengan RS ini sangat lah penting dan mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40 persen atau 68.905 diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas. 

"Dengan beragam manfaat yang diberikan BP Jamsostek, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," jelas Anggoro.

Zainal Abidin dihadapan Anggoro dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara, mengucapkan terima kasih atas kepedulian pemerintah kepada dirinya melalui BP Jamsostek ini.

"Saya merasa sangat terbantu atas manfaat program (JKK) ini. Saya tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas apa yang saya dan keluarga dapatkan selama ini,"ungkap Zainal.

Istri Zainal Abidin, Sri Hartati juga mengucapkan hal yang sama. Wanita berjilbab itu, tidak kuasa menahan tangis atas perhatian pemerintah yang hadir menolong suaminya untuk menjamin seluruh biaya perobatan melalui BP Jamsostek tersebut.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo

Photo :
  • BPJAMSOSTEK

"Terima kasih banyak dan terhingga atas pertolongannya. Saya terima kasih kepada BP Jamsostek sudah banyak menolong. Kondisi bapak sekarang lebih jauh. Harapan saya lebih baik," ucap Sri.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara, mengatakan perawatan medis diberikan dan dimilik RS Murni Teguh sangat baik dilakukan terhadap Zainal Abidin.

"Kakinya (Zainal Abidin) diamputasi. Karena itu, kehadiran pemerintah diterima oleh masyarakat dan programnya diterima masyarakat. Dapat meringankan, meski tidak bisa menggantikan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Rumah Sakit Murni Teguh sudah melayani dengan baik," kata Andie.

Tidak sampai biaya perawatan saja, BP Jamsostek juga membayarkan upah Zainal. Karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 12 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan. Kemudian, 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50 persen.