Menko Luhut Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Dewan SDA Nasional
- Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.
VIVA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Adanya Sumber Daya Air Nasional Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Dalam Pasal 3 Perpres itu disebutkan bahwa pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional bertujuan untuk melaksanakan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
Kedudukan Dewan SDA Nasional itu disebutkan dalam Pasal 4 yang berbunyi:
1. Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
2. Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia
Pada pasal 5 poin nomor 2 dijelaskan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
- Koordinasi dalam penJrusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
- Koordinasi dalam perumusan kebijakanpengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
- Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka
Pengelolaan Sumber Daya Air.
Sementara itu, mengenai susunan organisasi, diatur pada Pasal 6 yang berbunyi:
1. Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. ketua harian;
d. anggota; dan
e. sekretaris.
2. Ketua, wakil ketua, ketua harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merangkap sebagai anggota.
3. Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan perwakilan Pemerintah
Daerah sebagai anggota tetap serta unsur non pemerintah sebagai anggota tidak tetap atas dasar prinsip keterwakilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
4. Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 6 (enam) Gubernur ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun yang dipilih oleh ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.