Kapolri: 19 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan BBM

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah menetapkan belasan orang tersangka kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah provinsi. Menurut dia, Polri tentu akan menindak tegas siapa pun yang melakukan penyelewengan BBM.

SPBU kehabisan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi Bio Solar. (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

“Kita sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka di 6 wilayah. Ini akan terus kita lakukan,” kata Sigit di Mabes Polri usai bertemu Wakil Menteri BUMN, Pahala Nugraha Mansury, dan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, di Mabes Polri pada Jumat, 8 April 2022.

Polri Lakukan Pengawasan

Menurut dia, Kepolisian Republik Indonesia akan terus melakukan pengawasan agar distribusi atau peruntukkan BBM bersubsidi betul-betul bisa tepat sasaran diberikan kepada masyarakat yang membutukan.

“Sedangkan, kebutuhan industri tentunya akan disiapkan dari kuota yang disiapkan untuk industri,” kata dia.

Baca juga: Pertalite Resmi Gantikan Premium, Segini Besaran Harganya

Kebutuhan BBM Bersubsidi Meningkat

Saat ini, kata dia, kebutuhan BBM bersubsidi sedang meningkat. Sehingga, Polri bakal melakukan penindakan apabila ada pelanggaran hukum di lapangan.

“Subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat memang perlu subsidi, seperti transportasi umum, UMKM, masyarakat yang perlu disubsidi pedagang kaki lima, dan sebagainya. Disatu sisi, kebutuhan terhadap minyak yang seharusnya disubsidi meningkar. Jadi ini yang kita tertibkan,” ujarnya.

Enam Polda Terima Laporan

Sementara Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan ada enam Polda yang menerima laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM di antaranya Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo.

Menurut dia, kepolisian menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.