Bareskrim: Nilai Kerugian Penipuan Investasi Fahrenheit Rp480 Miliar
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa penyidik menduga nilai kerugian kasus investasi bodong robot trading melalui Fahrenheit dengan korban 550 orang mencapai ratusan miliar.
"Robot trading ini (Fahrenheit) merugikan kurang lebih 550 korban pengadu, kerugiannya mencapai Rp480 miliar," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 April 2022.
Namun, kata dia, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap para korban kasus itu. Sementara, korban yang sudah dimintai keterangan ada 35 orang dengan total kerugian sebesar Rp88 miliar. “Kasus ini tersangkanya HS (Hendry Susanto) selaku Direktur PT. FSP Pro Academy,” katanya.
Selanjutnya, Whisnu menjelaskan modus operandi yang dijalankan tersangka yakni Fahrenheit mengklaim memiliki izin dari pemerintah. Padahal, Fahrenheit menjual atau memasarkan barang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui Kementerian Perdagangan.
"Setelah didalami, ternyata tidak berizin. Lalu ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen, maksimal 25 persen dan skemanya setelah didalami adalah skema ponzi," ujarnya.
Tersangka Hendry dijerat Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Pasal 106 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus penipuan berkedok investasi Fahrenheit itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya sudah menangkap empat orang tersangka yang merupakan anak buah Hendry yakni D, ILJ, DBC, dan MF.
Mereka dijerat Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) dan/atau Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.