Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,6 Triliun
- Istimewa
VIVA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung memprediksi pembayaran zakat pada 2022 mencapai Rp1,6 triliun untuk 62.000 orang mustahik (penerima zakat) yang sudah tercatat.
Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Baznas Kota Bandung, Arif Nurakhman menjelaskan, hingga saat ini pihaknya baru mengumpulkan dana zakat mencapai Rp88 miliar.
"Kami kumpulkan lewat empat LAZ, terhimpun Rp88 miliar dana zakat. Terdiri dari zakat fitrah, zakat maal dengan turunannya seperti pertanian, penghasilan, dan usaha yang berkembang," ujar Arif di Bandung, Kamis, 7 April 2022.
Untuk bisa menyentuh angka maksimal potensi zakat, Arif menilai perlu beberapa langkah masyarakat berinisiatif lebih aktif membayar zakat. Terlebih sejak pandemi melanda, penghimpunan zakat maal di Kota Bandung mengalami penurunan dari Rp2,6 miliar menjadi Rp2,2 miliar.
Sedangkan zakat fitrah turun dari sebelumnya 2020 sebanyak Rp34,6 miliar menjadi Rp33,7 miliar di tahun 2021.
"Kami sudah kerja sama dengan karang taruna untuk membangun Gerakan Sadar Zakat. Skemanya dengan sosialisasi dan edukasi zakat. Bisa berupa penyuluhan dan bakti sosial (baksos)," katanya.
Dia menambahkan, "Dimulai dari membangun gerakan infak dulu dan disalurkan bersama. Sehingga bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang zakat."
Di samping itu, upaya lainnya berupa maksimalkan sarana dan prasarana fundraising melalui optimasi digital. Juga memanfaatkan jaringan masyarakat di Bandung sendiri.
"Membangun kesadaran berzakat itu harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sehingga, kami juga bekerja sama dengan ikatan pedagang muslimah yang ada di setiap kecamatan. Pun dengan mengoptimalkan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di tiap kecamatan," katanya.
Dari pemantauan, kesadaran berzakat masyarakat Bandung sudah tergolong baik, tapi masih perlu ditingkatkan dalam hal pemahamannya. "Kesadaran sudah cukup baik, tapi untuk pemahamannya, masyarakat masih terbatas di zakat fitrah saja. Padahal, zakat itu ada dua, ada zakat fitrah dan zakat maal," ujarnya.
Zakat fitrah memang merupakan kewajiban yang ditunaikan pada akhir Ramadan. Tujuannya untuk membersihkan diri dan harta. "Zakat fitrah dikenakan ke semua muslim, baik yang sudah berpenghasilan atau masih menjadi tanggungan keluarga," ujarnya.
Selain itu, zakat fitrah juga memberikan kebahagiaan bagi para kaum duafa untuk tetap merasakan kebahagiaan di Idul Fitri. Sedangkan untuk zakat maal, Arif menjelaskan, bisa dilakukan jika sudah mencapai batas waktu tertentu atau batas nilainya.
"Jika harta yang punya potensi untuk berkembang sudah terkumpul senilai 85 gram emas dengan konversi di tahun berjalan. Atau jika sudah terkumpul selama 1 tahun," kata Arif.
Meski potensi zakat sangat besar, tapi Arif menilai zakat tidak bisa menggantikan pajak. Namun, bisa bantu menurunkan angka pajak. Sebagai informasi tambahan, melalui surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022, Baznas Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M untuk Kota Bandung sebesar Rp32.000.