Motor Balap Liar Disita 3 Bulan, Polisi Ingin Ada Efek Jera
- VIVA/ Supriadi Maud
VIVA – Sebanyak 30 unit sepada motor di Soppeng, Sulawesi Selatan, diamankan aparat kepolisian saat operasi balap liar. Operasi tersebut digelar karena maraknya balapan liar yang meresahkan warga di Kabupaten Soppeng.
Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, bahwa pihaknya akan memberi efek jera dengan menyita sepeda motor tersebut selama 3 bulan ke depan untuk mencegah pemilik motor melakukan aksi balap liar kembali. Khususnya yang menganggu warga ibadah selama Ramadhan 1443 H/2022.
"Khususnya di bulan suci Ramadhan ini kami akan terus berupaya mencegah balap liar itu kembali jadi selama 3 bulan kami akan sita kendaraan pelaku balap liar, dan seluruhnya akan melalui proses sidang di pengadilan," ujar AKBP Santiaji dalam keterangannya Kamis 7 April 2022.
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah banyak menerima laporan masyarakat yang merasakan keresahan akibat maraknya balapan liar yang terus meningkat sejak awal Ramadhan ini. Dalam setiap laporan yang masuk, kata Santiaji, rata-rata dikeluhkan balapan liar yang sangat mengganggu aktivitas warga dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Sudah banyak laporan yang terima rata-rata itu balapan liar di jalanan umum. Jadi dari laporan ini kami membentuk tim khusus (timsus) balapan liar," jelasnya.
Lebih lanjut Santiaji mengimbau kepada warga atau remaja yang kerap melakukan aksi balapan liar, agar berhenti sesegara mungikin. Dia juga mengingatkan konsekuensi polisi akan melakukan penyitaan.
"Jadi sebaiknya itu bulan suci Ramadhan ini digunakan untuk berbuat positif saja. Kalau hanya balap liar yang dikerja tentu dapat mengakibatkan korban kecelakaan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," katanya.
"Olehnya itu kami mengimbau untuk sesegara mungkin berhenti balap liar karena kami juga akan terus melakukan patroli, terutama ketika ada informasi balap liar yang menggangu warga beraktivitas dan melaksanakan ibadah," ujar Santiaji menambahkan.