Rugi Rp37 M, Korban Trading Fahrenheit Serahkan Bukti ke Bareskrim

Kuasa Hukum korban Trading Fahrenheit, Anita Natalia Manafe.
Sumber :
  • Ahmad Farhan Faris/VIVA.

VIVA – Para korban kasus dugaan investasi bodong robot trading platform Fahrenheit, kembali mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 6 April 2022. Mereka datang menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim.

Kuasa Hukum korban, Anita Natalia Manafe mengatakan, pihaknya melaporkan dua petinggi Fahrenheit yaitu HS dan MH sesuai laporan polisi Nomor: B/223/IV/RES.1.11/2022/DIT.Ditippideksus, tanggal 6 April 2022.

“Michel Howard dan Henry Susanto. Kalau Henry Susanto Direktur PT Fahrenheit, sistem FLO atau SSP yang biasa disebut seperti itu. Michel Howard selaku Co-Founder dari Fahrenheit,” kata Anita di Gedung Bareskrim pada Rabu, 6 April 2022.

Menurut dia, ada 137 orang yang menjadi korban mengalami kerugian sekitar Rp37 miliar. Makanya, Bareskrim diharapkan dapat menuntaskan kasus yang dilaporkannya ini sesuai hukum yang berlaku. Tentu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum kasus ini.

“Kami mempercayakan kepada tim penyidik untuk menjalankan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," jelas dia.

Untuk mendukung pengusutan tersebut, kata dia, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti berupa total kerugian korban yang mencapai sekitar Rp37 miliar. Seperti lampiran administrasi KTP, Nomor ID, dan lain sebagainya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Mabes Polri yang akhirnya Laporan Polisi kami diterima, ini membuktikan bahwa opini hukum kami benar sesuai KUHAP yaitu setiap laporan wajib di terima dulu oleh aparat kepolisian. Jika nantinya digabung 1 berkas dengan LP lain itu kewenangan penyidik,” ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Hendry Susanto (HS) terkait dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit diterima pada 24 Maret 2022.

Polda Metro Jaya merilis kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tanggal 18 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 24 Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Selain itu, Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) diterbitkan penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri pada 21 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 29 Maret 2022.

"Tersangka HS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3," kata Ketut.

Kemudian Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia sekira tahun 2021 sampai sekarang yang diduga dilakukan oleh PT. FSP AP dan kawan-kawan.