Munarman Divonis 3 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
- VIVA.co.id/Andrew Tito
VIVA – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus terorisme. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Munarman bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.
Hakim punya pertimbangan atas vonis tersebut dengan beberapa hal yang memberatkan untuk Munarman. Salah satu pertimbangannya karena Munarman dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Selain itu, Munarman merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman kurungan penjara.
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Bahwa terdakwa juga sudah pernah dihukum," demikian kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 6 April 2022.
Namun, pertimbangan lain yang meringankan Munarman yaitu statusnya sebagai tulang punggung keluarga. "Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," ujar hakim.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. Menurut jaksa, Munarman diyakini melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Jaksa menjerat Munarman dengan Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.