Jaksa KPK yang Selingkuh Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilaporkan oleh Jaksa berinisial DLS yang sebelumnya dihukum etik karena terbukti berselingkuh. Albertina Ho dilaporkan pasca berseteru dengan pegawai rumah sakit.
"Bu AH (Albertina Ho) dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang Etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada awak media, Rabu, 6 April 2022.
Kendati begitu, Syamsudin mengatakan Dewas KPK saat ini tetap akan memproses laporan DLS terhadap Albertina. Laporan itu tetap dianalisa sesuai aturan yang berlaku.
"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," kata Syamsudin.
Dewas KPK memberikan hukuman etik kepada dua pegawai Lembaga Antirasuah, SK dan DLS. Keduanya terbukti berselingkuh. DLS yang merupakan seorang jaksa kini telah dikembalikan ke institusi asalnya.
Dalam putusan etik, tindakan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. SK dan DLS dinilai tidak menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitas sebagai pegawai KPK.
Perselingkuhan yang dilakukan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Kendati begitu, oleh Dewas, Keduanya hanya diberikan sanksi sedang.