Jaksa Selingkuh dengan Pegawai KPK Dikembalikan ke Kejagung

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman etik kepada dua pegawainya yang terbukti terlibat kasus perselingkuhan. Kasus perselingkuhan itu melihatkan DLS yang merupakan seorang jaksa di KPK, dengan SK, perempuan yang merupakan pegawai administrasi di KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa DLS saat ini telah dikembalikan ke institusi asalnya, yakni Kejaksaan Agung, menyusul terkuaknya kasus perselingkuhan di antara pegawai KPK

"Iya, (dikembalikan) setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK," ujar Ali Fikri dikonfimasi, Selasa 5 April 2022.

Menurut Ali, Jaksa DLS diketahui telah hampir satu tahun berdinas di KPK, sehari-hari membantu tugas-tugas penyidikan dan penuntutan di KPK. Sementara untuk SK, merupakan seorang admin KPK yang menjadi selingkuhan Jaksa DLS, juga ikut dikenai sanksi berupa penegakan etik dan disiplin.

Ali tidak menjelaskan lebih spesifik sanksi apa yang dikenakan kepada pegawai KPK selingkuhan Jaksa DLS tersebut.

"Selain penegakan etik oleh dewas (Dewan Pengawas) sesuai mekanisme akan ditindaklanjuti oleh pemeriksaan inspektorat terkait disiplin ASN. Penegakan etik dan disiplin pegawai tentu sebagai bagian dari penerapan asas zero tolerance setiap pelanggaran etik dan disiplin oleh insan KPK," ujarnya.

Diketahui, kasus perselingkuhan tersebut sebelumnya terbongkar berdasarkan hasil laporan dari suami, wanita admin KPK tersebut.

Baik Jaksa DLS dan maupun SK dilaporkan telah melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

KPK telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi dalam persidangan etik tersebut dan 3 orang saksi meringankan.

Majelis etik yang diketuai Tumpak H Panggabean dibantu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022.

Dalam putusan sidang Kode Etik tersebut terdakwa DLS dan SK dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.