Pemprov Jabar Fokus Trauma Healing Korban Herry Wirawan
- VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pencabulan 13 santriwati, Herry Wirawan. Putusan itu memperkuat vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan, pihaknya memastikan mendampingi korban hingga melangsungkan hak pendidikannya.
"Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung," ujar I Gusti dalam keterangannya, Selasa, 5 April 2022.
I Gusti memastikan, pihaknya saat ini fokus pada pemulihan psikologi 13 santriwati yang delapan di antaranya melahirkan dengan kondisi trauma sangat berat.
Dari vonis hakim Pengadilan Tinggi, Herry diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300. "Majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata hakim.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati. Hakim juga menolak tuntutan jaksa yaitu denda Rp500 juta dan pembubaran yayasan milik terdakwa yaitu yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School.
Majelis hakim memastikan Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengapresiasi vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung kepada terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.