Rumah Restorative Justice Kejagung Dinilai Ubah Kesadaran Masyarakat

Gedung Kejagung usai kebakaran beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan kehadiran Rumah Restorative Justice yang diperkenalkan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan dampak positif. Hal itu juga disampaikan oleh akademisi Universitas Brawijaya Malang Prof I Nyoman Nurjaya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sudah Ada di Beberapa Kejaksaan Negeri

Menurut Nyoman Nurjaya, Rumah Restorative Justice yang sudah ada di beberapa Kejaksaan Negeri, sebagai satu gagasan penggabungan/elaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law).

"Di mana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (local genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan," kata Nurjaya dalam keterangannya, Senin, 4 April 2022.

Dia mengatakan pandangan tersebut sesuai dengan cita-cita hukum nasional yang berlandaskan hukum Pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan.

Baca juga: Jaksa Setop Penuntutan Nenek 96 Tahun Tersangka Perusakan Ladang

Libatkan Korban untuk Selesaikan Masalah

Guru Besar Ahli Antropologi dan Sosiologi Hukum di Universitas Brawijaya Malang itu menjelaskan di beberapa negara maju, hal ini sudah lama dilaksanakan dalam rangka melibatkan korban untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

"Korban sering hanya sebatas saksi di persidangan tanpa mendapatkan hak-hak ganti rugi, rehabilitasi dan kompensasi dengan jalan damai," katanya.

Oleh karena itu, dia memandang Rumah Restorative Justice ke depan harus ada regulasi yang memadai dan ada pendanaan secara berkala sehingga eksistensinya dapat terjaga.

Satu Desa Satu Rumah Restorative Justice

Nyoman Nurjaya mengatakan dalam implementasinya pasti melibatkan berbagai pihak, membutuhkan operasional yang memadai baik sarana dan prasarana keterlibatan pemerintah daerah dan itu sangat diperlukan.

"Selanjutnya, perlu dipikirkan ke depan pembentukkan Rumah Restorative Justice ini tidak cukup dengan satu Kejaksaan Negeri memiliki satu Rumah Restorative Justice. Tetapi secara bertahap mulai dari setiap kecamatan memiliki satu Rumah Restorative Justice, selanjutnya satu desa memiliki satu Rumah Restorative Justice," katanya.

Sehingga kata dia, sesuai dengan semangat Rumah Restorative Justice mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum, serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan.

"Rumah Restorative Justice sebagai ladang baru bagi akademisi sebagai sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana keberadaan Rumah Restorative Justice dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," katanya.

Namun yang paling terpenting dari semua itu menurutnya adalah aparatur Kejaksaan menjaga konsistensi, integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan operasional Rumah Restorative Justice.