Imbauan MUI Banten Terkait Pengeras Suara Masjid Selama Ramadhan

Ketua MUI Banten, KH. Tb Hamdi Ma'ani.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

VIVA – MUI Banten tidak akan mengatur pengeras suara Masjid selama Ramadhan. Semuanya diserahkan ke Masjid di masing-masing daerah yang di sesuaikan oleh kondisi dan kearifan lokal. Namun, tetap diimbau kepada pengurus Masjid untuk mengatur volume agar jangan terlalu bising.

"Untuk pengeras suara bukan melarang, hanya mengatur volume jangan terlalu bising. Kalau umpama waktunya, saya rasa bagaimana daerah masing-masing kebiasaan," kata Ketua MUI Banten, KH. Tb Hamdi Ma'ani, Sabtu 2 April 2022.

Ilustrasi masjid

Photo :
  • https://factsofindonesia.com/

KH. TB Hamdi Ma'ani juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan prokes selama beribadah di bulan Ramadhan, terutama ibadah salat Tarawih yang sudah kembali merapatkan shaf-nya. Selain memakai masker, hand sanitizer juga harusnya ada di setiap masjid.

Masker dan Hand sanitizer di setiap masjid, menurut Ketua MUI Banten, harusnya disiapkan oleh pemerintah. Sehingga masyarakat yang tidak mengenakan masker, bisa diberi secara gratis.

"Fasilitasi oleh pemerintah maskernya, sanitizer nya dan lainnya, supaya betul-betul masyarakat terselamatkan," terangnya.

MUI Banten juga tidak melarang umat muslim menggelar buka puasa bersama di rumah maupun tempat umum lainnya, asalkan tetap mematuhi prokes COVID-19. Dia berharap, kasus aktif Corona selama Ramadhan hingga Idul Fitri tidak meningkat.

"Buka bersama kalau memang diperlukan enggak masalah, selama protokol itu diikuti," jelasnya.