Jadi Calo dan Jebol Server Tes CASN, Oknum ASN di Palopo Ditangkap
- vstory
VIVA – Oknum apartur sipil negara (ASN) Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial RT terpaksa harus berurusan dengan hukum. RT ditangkap, sudah ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya menjadi calo perekrutan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan oknum ASN yang terduga berinisial RT telah menjalani penahanan.
“Yang bersangkutan telah ditangkap dan telah ditahan atas dugaan sebagai calo perekrutan CASN tahun 2021 lalu di Kota Palopo. Saat ini oknum tersebut resmi tersangka dan diancam 10 tahun penjara dan kami masih menyelidiki kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar saat dimintai konfirmasi Sabtu, 2 April 2022.
Aris menjelaskan, tersangka RT diduga telah melakukan praktik percaloan itu dengan total korban yang saat ini diketahui sebanyak 24 orang. Adapun iming-iming pelaku yakni bisa meloloskan pelamar CASN.
"Jadi yang mau daftar CPNS ini sebanyak 24 orang. Dan mereka itu sudah datangi pelaku untuk dibantu supaya lolos PNS, kemudian pelaku mengiyakan," ucap Aris.
Aris menyebut, pelaku RT melakukan aksinya dengan membobol server tes CASN. Hanya saja, kata Aris, pembobolan yang dilakukan belum bisa dijelaskan secara rinci bagaimana dia melakukannya. Sebab, masih dalam pemeriksaan.
"Cara pelaku beraksi dengan menjebol server tes dan itu telah merugikan negara," katanya.
Aris menambahkan, RT merupakan staf di Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo.
Kendati begitu, Aris pun menduga bahwa RT tidak bekerja sendiri sehingga kasus tersebut masih terus diselidiki. "Ini kasus masih kita kembangkan, sementara masih memeriksa sejumlah saksi," katanya
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menemukan 24 kasus kecurangan dalam perekrutan CASN 2021 di Kota Palopo.
Saat ini, RT pun disangkakan pasal 50 jo, pasal 34 huruf (b) sub pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo, pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008.