Polisi: Ibu Indra Kenz Terima Uang Rp1 Miliar
- VIVA/Foe Peace
VIVA - Polisi memeriksa orang tua dari tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dicecar Puluhan Pertanyaan
Mereka adalah RHS dan S. Dalam pemeriksaan, ibunda Indra Kenz, yaitu S dicecar 20 pertanyaan. Dia mengaku menerima uang dari Indra senilai Rp1 miliar.
"S telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp1 miliar dari saudara IK (Indra)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, kepada wartawan, Jumat 1 April 2022.
Gunakan untuk Berobat
Ibunda Indra Kenz dicecar soal penerimaan uang tersebut. Katanya, uang itu digunakan untuk berobat.
Tapi, dirinya, belum merinci apakah uang ini akan disita atau tidak. Hal tersebut, katanya jadi keputusan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," katanya.
Jadi Tersangka
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu penyidik melakukan penangkapan dan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.