Kemenkes Janji Upayakan Vaksin Halal untuk Umat Islam
- ANTV
VIVA - Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Lucia Rizka Andalusia, akan mengupayakan vaksin halal untuk umat Islam. Hal itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan anggota Panja Pengawasan Vaksin COVID-19 Komisi IX DPR terkait mengapa tidak disediakannya vaksin halal untuk program booster oleh pemerintah.
Tinjau Kembali
"Untuk vaksin lain yang statusnya sudah halal kami sampaikan tadi, kami akan meninjau kembali pak. Karena intinya pada tahun 2022 ini kecuali vaksin merah putih tidak ada di perencanaan pembelian vaksin baru," katanya saat menjawab pertanyaan dari Anggota Panja dari Fraksi PPP, Anas Thahir, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), dikutip pada Jumat, 1 April 2022.
Komunikasi dengan Uni Emirat Arab
Rizka menuturkan pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pemerintah negara Uni Emirat Arab (UEA). Kabarnya, di sana vaksin pfizer sudah mendapatkan label halal.
"Izin kami kemarin juga atas arahan dari RDP kemarin, Rabu, 30 Maret 2022, ada berita bahwa vaksin Pfizer sudah mendapatkan halal dari UEA kami sudah berkoordinasi dengan UEA menanyakan status vaksin Pfizer tersebut," katanya.
Baca juga: Vaksin Booster Syarat Mudik, MUI: Pemerintah Wajib Sediakan yang Halal
Jangan Sekedar Ucapan
Sementara itu, Anas Thahir kembali menyampaikan pernyataan bahwa dia setuju untuk ditinjau kembali. Namun dia meminta tidak sekedar ucapan, tetapi juga harus direalisasikan oleh pemerintah.
"Saya setuju untuk ditinjau kembali, tapi tidak sekedar ditinjau, tapi juga benar-benar diperlakukan tanpa diskriminasi," katanya.
Rizka sebelumnya menyampaikan juga bahwa saat ini sudah ada 10 jenis vaksin yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM, namun yang digunakan oleh pemerintah baru 7 jenis vaksin.
"Terkait dengan jumlah vaksin yang sudah diberi EUA BPOM tetapi belum digunakan pemerintah. Memang benar ada 10 vaksin sudah diberikan EUA BPOM dan digunakan oleh pemerintah baik yang hibah maupun pengadaan ada 7 jenis vaksin," katanya.
Adapun yang menjadi pertimbangan pemerintah karena saat terjadi gelombang varian Delta pada Agustus-September 2021, pemerintah telah mengamankan kontrak sejumlah vaksin dari beberapa negara.
"Kemudian di akhir tahun 2021, sekitar bulan November-Desember kami mendapatkan banyak hibah vaksin. Jadi tidak ada kontrak baru lagi sekitar November-Desember 2021 sampai tahun 2022 ini," tuturnya.