Lord Adi Kembalikan Rp50 Juta dari Indra Kenz ke Polisi

Tersangka kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA - Polri menyebut kalau Suhaidi Jamaan alias Lord Adi telah mengembalikan uang Rp50 juta ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri karena diduga hasil kejahatan tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Barang bukti uang yang disita dalam kasus Indra Kenz.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

"Saudara S alias Lord Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Hubungan Masyatakat Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, kepada wartawan, Jumat, 1 April 2022.

Inisiatif Lord Adi

Korps Bhayangkara mengatakan kalau pengembalian uang itu adalah inisiatif Lord Adi. Dia mengaku menerima uang Rp50 juta dari Indra Kenz saat ulang tahun September 2021 lalu.

"Yang bersangkutan menerima transfer dari saudara IK saat yang bersangkutan berulang tahun," ujarnya.

Baca juga: Polisi Siap Tangkap Fakarich Guru Indra Kenz

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu penyidik melakukan penangkapan dan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.