KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun
- ANTARA Foto/Agus Bebeng
VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Annas dikawal oleh beberapa penyidik saat tiba di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Maret 2022.
"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat.
KPK, lanjut Ali, membawa Annas dari rumahnya di Pekanbaru, Riau. KPK sebelumnya sudah memanggil Annas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Berikutnya AM (Annas Maamun) dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," kata Ali.
Annas tiba di markas KPK menggunakan kemeja lengan panjang berwarna krem dan celana panjang berwarna hitam, Selasa sore.
Annas enggan memberikan komentar terkait penjemputannya. Penyidik langsung membawanya ke ruang pemeriksaan yang ada di lantai dua kantor KPK.
Annas merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.
Presiden Joko Widodo pernah memberikan grasi untuk Annas Maamun. Salah satu alasan pemotongan masa hukuman ini adalah penyakit komplikasi yang diderita Annas.
Pemberian grasi kepada Annas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. Annas sebelumnya diganjar hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.