Diminta Menyerah, Pendeta Saifuddin Ibrahim Terancam 6 Tahun Penjara

Pendeta Saifudin Ibrahim
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA - Pendeta Saifuddin Ibrahim diminta menyerah dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia disebut sudah tahu perkara yang menjeratnya, karena sempat buat video pernyataan menyikapi kasus yang menjeratnya.

Pendeta Saifuddin Ibrahim

Photo :
  • YouTube Saifuddin Ibrahim

"Kami sampaikan kepada saudara SI yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dia perbuat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ramadhan, kepada wartawan, Rabu, 30 Maret 2022.

Jadi Tersangka

Penetapan Saifuddin jadi tersangka ditegaskan berdasar dua alat bukti. Kemudian juga merujuk hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta ahli.

Baca juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Jadi Tersangka

Dia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Dalam perkara ini, ada dua laporan terhadap Saifuddin. Pertama, laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 18 Maret 2022 dengan pelapor Rieke Vera Routinsulu.

Kedua adalah laporan yang dibuat oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Ustaz Yusuf Muhammad Martak dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Maret 2022.

Mahfud MD Minta Polisi Usut

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, minta Polri agar mengusut pria bernama Saifuddin Ibrahim. Awal kontroversi Saifuddin karena meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran.

Mahfud menegaskan Saifuddin sudah membuat gaduh dan memantik kemarahan banyak orang.

“Waduh, itu bikin gaduh, bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya," kata Mahfud dalam YouTube Kemenko Polhukam yang dikutip pada Rabu, 17 Maret 2022.

Penistaan Agama

Dia mengkritisi pernyataan Saifuddin diduga menistakan agama karena membawa 300 ayat Alquran agar dihapus. Menurutnya, yang bersangkutan diduga menafsirkan atau memprovokasi antar umat beragama dengan pernyataannya.

"Ajaran pokok di dalam Islam itu, Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," kata Mahfud.