Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Jadi Tersangka
- Tangkapan layar
VIVA – Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Dia jadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditsiber," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 30 Maret 2022.
Meski demikian, Dedi belum berkata lebih jauh terkait kasus ini. Saifuddin sendiri belum diketahui keberadaannya.
Polisi telah melakukan pencarian terhadap Saifuddin. Mereka menduga yang bersangkutan ada di Amerika.
Dalam perkara in, ada dua laporan terhadap Saifuddin. Pertama, laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 18 Maret 2022 dengan pelapor Rieke Vera Routinsulu.
Kedua adalah laporan yang dibuat oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Ustaz Yusuf Muhammad Martak dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Maret 2022.
Mahfud MD Minta Polisi Usut
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, minta Polri agar mengusut pria bernama Saifuddin Ibrahim. Awal kontroversi Saifuddin karena meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran.
Mahfud menegaskan Saifuddin sudah membuat gaduh dan memantik kemarahan banyak orang.
“Waduh, itu bikin gaduh, bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya," kata Mahfud dalam YouTube Kemenko Polhukam yang dikutip pada Rabu, 17 Maret 2022.
Dia mengkritisi pernyataan Saifuddin diduga menistakan agama karena membawa 300 ayat Alquran agar dihapus. Menurutnya, yang bersangkutan diduga menafsirkan atau memprovokasi antar umat beragama dengan pernyataannya.
"Ajaran pokok di dalam Islam itu, Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," kata Mahfud.