Menkominfo: Kami Targetkan 50 Juta Warga Terliterasi hingga 2024

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan pihaknya mengupayakan melawan infodemi dan meningkatkan literasi digital. Johnny menargetkan 50 juta warga terliterasi hingga 2024.

Dia mengatakan demikian usai pertemuan dengan Menteri Media Massa Sri Lanka Dullas Alahapperuma di Nusa Dua, Bali. Johnny menyebut dalam beberapa bulan terakhir infodemi yang paling banyak beredar di Indonesia seputar pandemi Covid-19.

Pun, ia mengatakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo menginisiasi tiga strategi untuk memerangi penyebaran hoaks, misinformasi, dan disinformasi. Dia merincikan tiga strategi itu mencakup tingkatan hulu, tengah dan hilir.

"Pada tingkat hulu untuk memberikan literasi digital dan mengedukasi masyarakat untuk menyebarkan informasi yang akurat dan positif guna menghentikan penyebaran konten negatif," ujar Johnny, dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Menurutnya, dalam ikhtiar ini Kominfo menggandeng komunitas lokal, akademisi, masyarakat siber, media, dan pihak swasta secara masif melakukan kampanye, kelas pendidikan. Selain itu, juga dilakukan pelatihan literasi digital kepada seluruh masyarakat. "Kami menargetkan 50 juta warga terliterasi hingga 2024,” jelasnya.

Menkominfo Johnny Plate (kanan) dan Menteri Sri Lanka Dullas Alahapperuma

Photo :
  • Istimewa

Lebih lanjut, Johnny menekankan, Pemerintah Indonesia juga menaruh perhatian terhadap peningkatan literasi digital. Ia bilang, hal ini jadi salah satu fondasi utama dan solusi berkelanjutan untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap hoaks serta misinformasi.

"Menanggapi ancaman keamanan siber non-teknis seperti scam, phising, hoaks dan disinformasi, Indonesia harus memiliki kecakapan digital yang sangat baik," tutur politikus Nasdem itu. 

Jonny menambahkan, hal tersebut jadi ancaman paling signifikan di ruang digital saat ini. Sebab, ketahanan masyarakat digital tak hanya terlihat dari aspek teknis melalui ancaman keamanan siber," lanjutnya.

Kemudian, untuk tingkatan menengah, ia menyatakan Pemerintah juga mengupayakan serangkaian tindakan serius dan cepat untuk menghapus akses konten negatif ke situs web, platform digital, atau akun yang menyebarkan informasi palsu.

“Kominfo secara aktif memantau dan melakukan upaya penindakan atas peredaran konten berbahaya di internet," sebutnya.

Dia menambahkan, sejak Januari 2020 hingga pertengahan Maret 2022, sudah 5.727 konten yang diajukan untuk di-takedown karena diduga menyebar isu hoaks di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga YouTube.

“Di Facebook total ada 5.020 konten yang diajukan, 4.083 sudah di-takedown dan 217 sedang ditindaklanjuti. Untuk Instagram dari 52 yang diajukan, 43 konten sudah di-takedown dan 9 masih dalam proses penanganan. Di YouTube, dari total 55 konten 54 diantaranya sudah di-takedown dan satu masih ditindaklanjuti," jelas Johnny.

Dia menekankan untuk tingkatan hilir, ikhtiar Kemenkominfo juga mengupayakan penegakan hukum. Dalam hal ini, menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Tingkat hilir ini untuk mendukung lembaga penegak hukum, seperti Polri dalam mengambil tindakan yang tepat guna mencegah penyebaran informasi online yang salah dan menyesatkan,” tuturnya.

Pentahelix

Johnny mengatakan Pemerintah Indonesia juga memanfaatkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengatasi informasi palsu yang beredar di ruang digital. Beberapa pihak seperti masyarakat, akademisi, media, dan sektor swasta dirangkul.

“Dalam menangani konten negatif di Indonesia, Kominfo mendorong pendekatan ‘Pentahelix’ dengan multi-stakeholder dalam berbagai implementasi kebijakan untuk melawan penyebaran berita palsu di platform digital," ujar Johnny.

Pun, kata dia, pemerintah juga menyusun dan menerapkan peraturan pelaksana, berupa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta.

“Regulasi ini yang kami siapkan untuk menegakkan hukum di setiap aktivitas media digital dan atas semua informasi yang beredar melalui internet," tuturnya.