Jaksa Setop Penuntutan Nenek 96 Tahun Tersangka Perusakan Ladang

Petugas Kejaksaan Negeri Samosir, Sumatera Utara, Jumat, 25 Maret 2022, memberikan bantuan paket sembako kepada seorang nenek tersangka kasus perusakan yang kemudian penuntutannya dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra

VIVA – Seorang nenek bernama Gandaria Siringo-Ringo ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan ladang milik Leonardo Sitanggang di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Kejaksaan Negeri Samosir menghentikan penuntutan terhadap nenek berusia 96 tahun itu melalui mekanisme restorative justice atau perdamaian antara tersangka dan korban.

“Kepala Kejaksaan Negeri Samosir lalu mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.2544/L.2/Eoh.1/03/2022,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus, Jumat, 25 Maret 2022.

Kasus yang menjerat Gandaria terjadi 24 Mei 2019, saat korban Leonardo mendatangi ladangnya pada siang itu. Setiba di lokasi, korban melihat tanaman miliknya ditebangi oleh orang suruhan Gandaria yang bernama Dedi Lumbanraja dan Salomo Lumbanraja.

“Korban melihat mereka menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang. Mereka mengaku disuruh tersangka Gandaria Siringoringo,” kata Tulus.

Ilustrasi tersangka.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Mereka cekcok hingga Leonardo membuat laporan ke kantor polisi, kemudian si nenek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan itu. Gandaria dijerat Pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah berkas perkara tersangka nenek itu dilimpahkan dari Kepolisian kepada Kejaksaan, dilakukan restorative justice dengan mengahdirkan Gandaria dan korban yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira.

Kedua pihak lantas sepakat berdamai dan korban memaafkan perbuatan tersangka. “Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya, dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban,” ujarnya.

Tulus mengatakan ada alasan dilakukan restorative justice, antara lain tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana. Lalu pasal yang disangkakan dengan hukuman maksimal tidak lebih dari lima tahun. Dan keduanya telah bersepakat untuk berdamai.