Kasus Pemerkosaan, Berkas Pemecatan AKBP Mustari Dibawa ke Mabes
- VIVA/Supriadi Maud
VIVA – Kasus pemerkosaan yang dilakukan perwira polisi AKBP Mustari kini terus bergulir. Kali ini Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan berkas rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) milik AKBP Mustari, tersangka pemerkosa remaja putri itu ke Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan bahwa pelimpahan berkas mantan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemecatan seorang perwira menengah yang berada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sementara diproses saat ini rekomendasi PTDH-nya sudah diajukan ke Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat dikonfirmasi pada Jumat 25 Maret 2022.
Komang Suartana menyebut, saat ini Polda Sulsel hanya tinggal menunggu surat pemecatan AKBP Mustari.
"Kita tinggal menunggu turunnya surat bapak Kapolri," lanjut Suartana.
Adapun terkait memori banding milik AKBP Mustari kata Komang, proses sidang banding pemecatannya tak akan digelar di Polda Sulsel sebab langsung melalui Mabes Polri.
"Kalau sejauh ini yang kami tahu belum ada banding, yah kalau mau ajukan (banding) ke Mabes Polri," katanya.
Diberitakan sebelumnya, oknum perwira di Polda Sulsel AKBP Mustari resmi jadi tersangka dan dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti telah memperkosa remaja putri di Kota Makassar. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Mustari akhirnya diputuskan di sidang etik Propam Polda Sulsel.
Laporan: Supriadi Maud/ Sulawesi Selatan