Penampakan Indra Kenz Botak, Minta Maaf dan Ngaku Tak Niat Menipu

Tersangka kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Polisi melakukan ekspose kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Saat ditampilkan, penampakannya buat pangling.

Rambutnya tidak lagi gondrong. Dengan baju tahanan berwarna orange, tangannya nampak diikat dengan kabel tis. Rambut dia nampak botak. Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan permintaan maaf dan berdalih tak berniat melakukan penipuan.

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ucap Indra di Mabes Polri, Jumat 25 Maret 2022.

Indra mengklaim sedari awal tak berniat melakukan penipuan. Dirinya pun mengklaim akan bertanggung jawab atas apa yang dia lakukan. Dia pun mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang ada.

"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi. Terakhir, sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada," katanya.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.

Kemudian, penyidik mendata aset milik Indra Kenz yang akan dilakukan penyitaan seperti mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang harganya sekitar Rp6 miliar, rumah di Medan sekira Rp1,7 miliar dan rumah di Tangerang.

Selain itu, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Belum lagi rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah akan disita. Penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.

Baca juga: Polisi: Dea OnlyFans Ditangkap Tak Terkait Podcast Deddy Corbuzier