Pantai Selatan Jabar jadi Pintu Masuk Narkoba Jaringan Internasional
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,1 ton di Pantai Madasari, Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dinilai menjadi salah satu gambaran Jawa Barat punya celah masuknya barang haram tersebut. Terutama adalah jaringan Internasional.
Itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan pada ekpose kasus peredaran sabu 1,1 ton pada Kamis 24 Maret 2022. Bahwa Jawa Barat jadi kawasan transit distribusi narkoba jaringan internasional.
"Pantai selatan Jabar secara tradisional itu memang jadi sudah lama kita menemukan pantai selatan Jabar itu sebagai tempat masuk," kata dia di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung.
Kawasan laut, kata dia, dijadikan lokasi transit distribusi dalam jumlah besar. Selain Pantai Pangandaran, pihaknya juga mengungkap tindak penyelundupan di Pantai Ujung Genteng beberapa waktu lalu.
"Jadi mereka pintar, tapi kita lebih pintar sih seperti Pak Kapolri bilang tadi, jadi saya kira Jabar kami menjadikan salah satu titik yang perlu diatensi untuk pintu masuk," katanya.
Selain laut, jaringan itu juga kerap memanfaatkan kargo atau jasa kontainer. "Ya, jadi untuk penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, analisis kita itu memang paling banyak melalui jalur laut," katanya.
"Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan join operation. Karena penegakan hukum narkoba ini yang merupakan musuh bersama tidak dapat dilakukan oleh satu institusi," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengaku lega peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,1 ton jaringan internasional di Pantai Madasari Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Jawa Barat terungkap.
Menurutnya, jika sabu-sabu tersebut tak terungkap dan tersebar hingga ke tangan generasi muda, diprediksi dapat merusak generasi. Bahkan membunuh generasi muda sebanyak 5.980.000 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima pemuda.
Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yaitu SA, HM, HH, MH dan warga negara asing MB. SA disebut berperan mengamankan barang bukti dari HH, kemudian HM berperan pengendali logistik sabu, HH berperan sebagai supir pengantar sabu, MH mengawal sabu dari luar Negeri.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.