Kasus Crazy Rich 'Palsu', Uang Korban Bisa Kembali Asal...
VIVA – Dua afiliator yang menjelma 'Crazy Rich Palsu' itu telah berstatus tersangka. Mereka adalah Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terbukti melakukan penipuan hingga kejahatan secara nyata, berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua crazy rich palsu itu berhasil mengelabui banyak orang hingga berujung menjadi korban dalam kasus investasi bodong alias abal yang berkedok binary option, yaitu Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan).
Sudah banyak korban yang mengaku mengalami banyak kerugian, bahkan hingga mencapai miliaran rupiah atas kejahatan yang dilakukan keduanya, berupa penipuan melalui investasi bodong miliknya.
Pihak berwajib kini tengah mengusut tuntas hingga ke akar-akar dari dalang kasus yang berkedok investasi abal tersebut. Dari pihak kepolisian saat ini pun tengah fokus pada pemeriksaan seluruh aset yang dimilikinya hingga pemanggilan kepada orang-orang yang telah menerima uang dari Crazy Rich 'Palsu' tersebut.
Kini kasus terkait trading binary option yang ilegal tersebut pun jadi sorotan masyarakat luas, lantaran penangkapan Indra Kenz dan Doni Salmanan yang masuk ke jeruji besi.
Salah satunya menarik perhatian dari pakar hukum pidana dalam bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu Yenti Garnasih.
Pendapat Yenti Garnasih, Selaku Pakar Hukum Pidana
Yenti dalam wawancaranya bersama VDVC Talk, mengatakan adanya keterkaitan tindak pencucian uang dalam kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Pencucian uang itu adalah menikmati hasil kejahatan. Artinya harus ada dua kejahatan sekaligus yang ditangani, yaitu dalam hal ini kejahatan investasi yang tadinya mengaku punya investasi ternyata itu hanya judi online,” ujar Yenti dalam wawancara yang dikutip VIVA Jumat 25 Maret 2022.
“Ternyata ada penipuan waktu mengambil atau merekrut korban itu ada penipuan. mungkin ada juga kelemahan lembaga konsumen, banyak lah kejahatan ini. dia menghimpun dana dari masyarakat karena mengiimigi-iming bahwa ini trading tapi ternyata bukan trading, padahal judi online padahal kalaupun trading tidak ada izin OJK tidak ada, berarti uang yang masuk adalah uang hasil dari kejahatan. nah ini belum ada TPPU-nya," ujarnya.
Berbeda dengan money laudering atau pencucian uang itu adalah menempati atau melakukan kejahatan selanjutnya, seperti mengalirkan dana ke manusia maupun ke manapun dari hasil tindakan kejahatan yang dilakukan oleh crazy rich 'palsu' itu.
"Who ever enjoy each, siapapun bisa menikmati hasil kejahatan. So, menikmati hasil kejahatan tuh seperti apa? Ya itu, tadi mengalirkan dana untuk beli sesuatu, mau dihadiahkan, mau dibayarkan kembali bahkan ditransferkan ke rekeningnya dia yang lain itu sudah pencucian uang, aktif!" tambah Yenti Garnasih.
Terancam 20 Tahun Penjara
Kasus yang menimpa Indra Kenz dan Doni Salmanan membuat keduanya menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua pria yang mengaku dirinya sebagai crazy rich 'palsu' itupun harus siap mendekam di jeruji besi dengan hukuman maksimal 20 tahun.
Untuk Doni Salmanan sendiri terpaksa harus dikenai pasal berlapis terkait tindak kejahatan berupa penipuan investasi bodong yang berkedok trading binary option dengan platform Quotex.
Siapa Saja yang Bertanggung Jawab?
Pada kasus yang dialami oleh kedua crazy rich ini muncul banyak pertanyaan terkait orang-orang yang menerima dana dari Indra Kenz dan juga Doni Salmanan secara cuma-cuma.
"Lantas, bagaimana para penerima dana dari kedua tersangka itu? Apa mereka juga harus terseret atau siapa saja yang berhak bertanggung jawab?"
Beberapa pertanyaan itu pun muncul terkait adanya pengaliran dana yang diterima oleh beberapa orang, baik dari kalangan selebriti hingga fakir miskin yang menerima bantuan tersebut berupa sedekah.
Di mana dana yang mengalir tersebut merupakan hasil dari tindakan kejahatan, yang sudah termasuk ke dalam tindak pindana pencucian uang.
Seperti yang dikatakan oleh Yenti, bahwa pencucian uang itu adalah menikmati hasil kejahatan. Artinya harus ada dua kejahatan sekaligus yang ditangani.
Jadi, ketika sudah beraksi dengan memberikan aliran dana pada siapapun dari hasil tindakan kejahatan itu sudah termasuk ke dalam money laundering atau tindak pidana pencucian uang.
Lantas, siapa saja yang berhak bertanggung jawab atau melakukan pemeriksaan dengan kepolisian alias harus ikut terseret? Atau dengan kata lain menjadi tersangka dalam kasus penerimaan dana money laundering.
Untuk hal ini pakar hukum pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, jika untuk menilai siapa yang patut atau tidaknya bisa dilihat dari menduga atau tidaknya penerima dari hasil pemberian crazy rich tersebut.
Karena dalam Undang-undang jelas mengatakan, bahwa jika ada unsur hasil tindakan kejahatan yang kemudian diserahkan pada orang-orang dan para penerima dana tersebut mengetahui jika itu merupakan hasil kejahatan baru bisa penerima dana tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
"Polisi mengatakan siapapun yang menerima sita kembalikan dulu. Kalaupun mau diproses menurut saya menjadi peringan saja. sudah kembali terus nggak ada yang begitu ya kan. Tapi kapan orang yang menerima itu bisa diproses untuk menjadi tersangka?" kata Yenti Garnasih.
Dia menjelaskan bahwa, ada beberapa penilaian terkait kapan baiknya para penerima dana itu diproses untuk menjadi tersangka.
Yang pertama, si penerima mengetahui jika itu merupakan hasil tindak kejahatan. Yang kedua, adanya barang bukti sebagai tanda penerimaan pengaliran dana, mulai dari bukti foto, sebuah konten yang menunjukkan proses penerimaan dana, dan ketiga penerima apakah patut menduga atau tidak jika hasil yang diterima itu hal yang mencurigakan atau aneh.
Bisa Dikembalikan
Setelah mengetahui banyak korban yang mengalami banyak kerugian, bahkan ada yang mencapai miliaran rupiah tentu harus dilakukan pengembalian uang dari investasi bodong tersebut.
Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum melindungi para korban penipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan terkait kasus binary option.
Dalam hal ini seorang pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, uang korban dari melakukan investasi binary option sebenarnya memang harus kembali pada pemiliknya alias para korbannya.
Yenti menegaskan uang tersebut bisa kembali pada korban dengan menggunakan pasal TPPU. Di mana nantinya, tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini secara teori melakukan yang namanya follow the money atau sebut saja mengikuti aliran dana yang sudah dilanjutkan para pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Para korban yang tidak bersalah, memang sudah seharusnya mengambil yang sudah hak atau miliknya. Dalam artian mereka harus mendapatkan kembali segala kerugian yang telah dialaminya.
Yenti Ganarsih mengatakan pada saat diwawancarai, jika para korban berhak untuk menerima kembali harta yang sudah dikeluarkan untuk investasi bodong tersebut. Hal tersebut lantaran, ini menjadi bagian dari tanggung jawab negara melalui para penegak hukumnya.
Di sinilah tugas aparat hukum bisa dibilang cukup berat,lantaran mereka harus bisa melacak dengah hati-hati kapan transaksi yang dilakukan korban. Hal tersebut bertujuan untuk memverifikasi data kerugian yang dialami oleh korban.