KRI Teluk Sampit 515 Bakal Dijual Rp173,9 Miliar, DPR Setuju
- Dokumentasi Lantamal IV Tanjungpinang
VIVA – Komisi I DPR menyetujui permohonan penjualan kapal bekas KRI Teluk Sampit 515. Nilai penjualan kapal tersebut sebesar Rp173,9 miliar.
Persetujuan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi I terkait pembahasan surat presiden RI nomor R-57/Pres/12/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
Raker ini dihadiri oleh Wakil Menteri Pertahanan M Herindra, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
"Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari saat membacakan kesimpulan raker tersebut.
Abdul Kharis membaca kesimpulan tersebut usai mendengarkan penjelasan dari Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan KSAL serta pandangan masing-masing fraksi di Komisi I DPR.
Sebanyak 7 fraksi menyetujui penjualan kapal bekas KRI Teluk Sampit 515 tersebut dan 2 fraksi tidak hadir dalam rapat, yakni Fraksi NasDem dan PPP.
"Tujuh dari sembilan fraksi menyetujui usulan untuk persetujuan penjualan barang milik negara kapal KRI Teluk Sampit 515," kata Abdul Kharis.
Dalam penjelasannya, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra menuturkan, kondisi kapal bekas KRI Teluk Sampit 515 sudah rusak berat sehingga sudah tidak layak pakai. Herindra pun menjelaskan kondisi kapal dalam tayangan slide kepada anggota Komisi I DPR.
"Pertama, gambar menampilkan bangunan kapal, plafon, anjungan dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak Pakai. Kedua, gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua udah keropos ini," kata Herindra.
Herindra juga mengatakan, secara adminstrasi proses penghapusan barang milk negara berupa KRI Teluk Sampit 515 sudah sesuai dengan Permenhan Nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Pemusnahan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Selain itu, proses ini sudah sesuai dengan Permenhan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN selain Tanah dan atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
"Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut serta pemindahtanganan dengan penjualan KRI Teluk Sampit 515 dapat menjadi masukan bagi negara," imbuhnya.