LBH PP Muhammadiyah: Penetapan Haris Azhar Sebagai Tersangka Tidak Sah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pengurus LBH PP Muhammadiyah mengadakan pertemuan dengan Direktur Lokataru, Haris Azhar. Seperti diketahui, Haris telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Dalam pertemuan tersebut, LBH PP Muhammadiyah ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum. Yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini.
"Upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingat bahwa LBP sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor," kata Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, Selasa 22 Maret 2022.
"Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan," tambahnya
Menurut Gufroni, semestinya penyidik dalam kasus ini harus melakukan pendekatan restorative justice. Karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.
Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP.
"Hal yang paling utama, alasan mengajukan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka ini dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh. Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset," ujarnya
Dalam beberapa kasus, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka. Namun kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk menyandera.
"Kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat. Maka gugatan praperadilan ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana," ujarnya.