Polisi Buka Peluang Periksa Deddy Corbuzier di Kasus Indra Kenz

Deddy Corbuzier
Sumber :
  • VIVA.CO.ID/Aiz Budhi

VIVA – Artis sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier akan diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Polisi bakal mengusut soal aliran dana dari tersangka Indra Kenz. 

"Kalau ada kaitannya pasti, kami panggil yang bersangkutan (Deddy)," kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Selasa 22 Maret 2022. 

Meski begitu, dirinya belum membeberkan jadwal pemeriksaannya. Chandra menyebut akan menyampaikan ke awak media nanti setelah  pengagendaan keluar.

Deddy Corbuzier diketahui menerima uang Rp150 juta dari Indra Kenz pada tahun lalu. Uang itu untuk tambahan hadiah pertandingan catur antara Dewa Kipas dan GM Irene Sukandar. "Nanti pasti kami sampaikan," katanya.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.

Kemudian, penyidik mendata aset milik Indra Kenz yang akan dilakukan penyitaan seperti mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang harganya sekitar Rp6 miliar, rumah di Medan sekira Rp1,7 miliar dan rumah di Tangerang.

Selain itu, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Belum lagi rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah akan disita. Penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.