Elite Wacanakan Tunda Pemilu, Munarman: Mengapa Tak Dipidana?

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, bersama tim kuasa hukum Habib Rizieq.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA – Terdakwa kasus terorisme Munarman mempertanyakan pernyataan para petinggi partai politik soal wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tapi tidak dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum pidana. Hal tersebut disampaikan Munarman saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 21 Maret 2022. 

Munarman lantas membanding pernyataan para elite politik yang dinilainya melanggar konstitusi dengan kasusnya yang disidangkan di pengadilan. Munarman menuding jaksa penuntut umum tidak bisa menunjukkan aturan undang-undang mana yang bertentangan dengan isi ceramahnya pada acara di Makassar, Sulawesi Selatan (24-25 Januari 2015) dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (5 April 2015).

"Penuntut umum (JPU) menyebutkan bertentangan dengan demokrasi Pancasila, tanpa menyebutkan di pasal berapa dan undang-undang yang mana yang menjadi dasar bahwa Indonesia menganut demokrasi Pancasila. Berbeda ketika saya menunjukkan bahwa perkataan ketum parpol dan menteri di NKRI yang menyatakan maksud untuk memperpanjang periode jabatan presiden menjadi lebih dari 5 tahun, menunda pemilu dan menjadikan masa jabatan presiden menjadi 3 periode adalah bertentangan dengan konstitusi NKRI yaitu UUD 1945 Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1)," kata  Munarman dalam sidang yang digelar di PN Jaktim hari ini, Senin 21 Maret 2022.

Menurut Munarman, pernyataan beberapa elite politik yang merencanakan penundaan pemilu dan ingin menambah akan jabatan Presiden Jokowi tiga tahun lebih lama jelas melanggar konstitusi dan demokrasi Pancasila. Mantan Sekretaris FPI itu pun mempertanyakan mengapa elite politik seperti itu tidak dipidana. 

"Jelas sekali apa yang disampaikan tersebut di atas, melanggar konstitusi dan bertentangan dengan sistem demokrasi Pancasila. Lantas mengapa tidak dipidana?" ujarnya. 

Kembali ke pokok perkara, Munarman menegaskan isi ceramahnya saat itu sama sekali tidak ada yang mempersoalkan soal konsep NKRI, hal tersebut juga bisa dibuktikan dalam surat dakwaan dan rekaman video yang ditonton dalam persidangan sebelumnya. 

"Silakan baca dalam surat dakwaan dan rekaman video sudah kita tonton bersama," kata Munarman

Diketahui, Munarman dituntut hukuman 8 tahun penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme dalam sidang tuntutan yang dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin 14 Maret 2022 lalu.

Dalam tuntutan yang  dibacakan, Jaksa menilai Munarman terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat dan dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara untuk hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.