Haris Azhar Bakal Laporkan Balik Luhut

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA - Direktur Lokataru, Haris Azhar, berencana melaporkan balik Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Hal ini bakal dilakukan pasca Haris dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Luhut.

"Jadi akan laporan balik ya walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata kuasa hukum Haris, Nurkholis, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022.

Pegiat HAM Haris Azhar di Polda Metro Jaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Pelaporan balik bakal dilayangkan kepada Luhut sendiri. Rencananya, laporan balik bakal dilakukan hari ini atau besok.

Nurkholis sendiri tak membeberkan lebih detail terkait hal apa yang akan dilaporkan ke polisi. Tapi, dia menyinggung terkait bisnis tambang emas di Papua.

"Hari ini atau besok akan melakukan pelaporan balik," kata dia lagi.

Ajukan Praperadilan

Mengenai penetapan tersangka dan rencana pemeriksaan pada Senin, 21 Maret 2022, Haris mengungkapkan kekecewaan atas prioritas negara.

“Dulu ketika pemeriksaan awal saya sudah mengatakan, dari pada negara sibuk mempidanakan kami, lebih baik urus Papua,” ujarnya dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.

Menurut Haris, negara lebih sibuk mempidanakannya daripada mengurus Papua. Alhasil, menurut dia, peristiwa kekerasan terus berulang terjadi di Bumi Cendrawasih.

Sementara tim Penasihat Hukum aktivis HAM, Haris Azhar, dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis, menyatakan akan menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.

"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata salah satu tim kuasa hukum, Nurkholis dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.

Mekanisme internal itu, terang Nurkholis, merupakan hak-hak tersangka yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan permintaan adanya saksi serta ahli independen dari kepolisian.

Laporan Luhut

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah. Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Upaya mediasi kedua belah pihak dilakukan pihak kepolisian, namun Haris Azhar dan Fati Maulida tidak hadir dalam proses mediasi dengan Luhut.