Habiburokhman Kaget Hakim Vonis Bebas Penembak Laskar FPI
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman prohatin dengan vonis bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI).
Habiburokhman bahkan mulanya memprediksi majelis hakim menggunakan alasan pemaaf untuk meringankan hukuman kedua polisi tersebut.
Namun, majelis hakim ternyata tak memakai alasan pemaaf tersebut, tetapi memutuskan tindakan kedua polisi tersebut masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
“Saya kaget dan prihatin soal putusan lepas tersebut, tadinya kami kira alasan pemaaf hanya akan dipakai majelis untuk meringankan hukuman,” kata Habiburokhman kepada awak media, Sabtu, 19 Maret 2022.
Kendati demikian, kata Habiburokhman, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Dia berharap jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut, agar segala spekulasi terkait perkara ini benar-benar bisa dituntaskan hingga tingkat terakhir di Mahkamah Agung.
“Dalam memori kasasinya Jaksa harus memasukkan perbandingan putusan perkara ini dengan perkara-perkara lain soal implementasi alasan pemaaf,” kata Habiburokhman.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa penuntut umum terbukti.
Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat kemarin.
Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.
Tindakan melawan hukum terdakwa adalah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.
Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan begitu, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.