Bupati Labusel Akan Sanksi Distributor LPG yang Tak Patuh Soal Vaksin

Ilustrasi Vaksin Covid-19
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Bupati Labuhanbatu Selatan, H Edimin menyiapkan sanksi kepada distributor atau pangkalan LPG 3 kilogram di wilayah setempat yang tidak menjalankan surat imbauan, untuk tidak melayani dan menunda transaksi jual beli gas bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.

"Akan kita berikan tindakan dan evaluasi semua izin mereka (distributor atau pangkalan gas)," ucap Edimin saat dikonfirmasi VIVA, Jumat malam, 18 Maret 2022.

Bupati Labuhanbatu Selatan, H Edimin mengeluarkan imbauan dengan nomor : 541/ 718/ Ekon/ 2022. Dalam surat itu, tertulis untuk tidak melayani dan menunda transaksi jual beli gas LPG 3 kilogram.

"Dalam rangka mensukseskan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh warga negara Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan ini dihimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengikuti program pemerintah vaksinasi COVID-19. Bagi warga yang tidak dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 pada saat jual beli LPG bersubsidi 3 kg, dihimbau kepada seluruh pangkalan LPG yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, agar menunda penjualan LPG 3 kg kepada yang bersangkutan sampai dengan yang bersangkutan dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksinnya. Demikian himbauan ini disampaikan atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih," demikan tertulis dalam surat imbau Bupati Labusel itu.

Ilustrasi pemberian vaksinasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Saat ditanya apa aturan yang menjadi landasan surat imbauan tersebut, Edimin mengungkapkan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusell. 

"Tidak ada (landasan peraturan yang lain), sifatnya dari pemerintah saja. Inisiatif pemerintah (Kabupaten Labusel). Sekarang urus surat dan menyurat harus ada surat vaksin kan," ucap Edimin.

Edimin mengungkapkan tujuan surat imbauan yang dikeluarkan tersebut, untuk pencapaian vaksinasi di Kabupaten Labusel. Karena, pada dosis kedua capaian belum sampai 60 Persen.

"Tujuannya, untuk mencapai vaksinasi, dosis pertama sudah selesai (60 persen lebih), dosis kedua belum tercapai 60 persen," ujarnya.

Untuk menarik kesediaan masyarakat menjalani vaksinasi pada dosis pertama, Edimin mengatakan, pihak Pemkab Labusel memberikan door prize dengan total hadiah mencapai ratusan juta rupiah.

"Vaksin pertama kita mencapai target, kita berikan sepeda motor, kita kasih kulkas, televisi, mesin cuci dengan total hadiah ratusan juta rupiah," kata Edimin.

Edimin mengungkapkan untuk vaksin dosis kedua. Masyarakat Labusel menginginkan seperti vaksin pertama juga disertai dengan door prize.

"Ternyata vaksin kedua mereka tidak mau, kalau tidak dibegitukan. Dana ratusan juta (hadiah) dari pribadi (Bupati)," kata Edimin.

Pada dosis kedua ini, Edimin mengatakan Pemkab Labusel juga memberikan beras, minyak goreng dan mie instan. Hal itu agar menarik masyarakat untuk mengikuti vaksin dosis kedua tersebut. "Kita datang ke rumah kita beri beras, minyak goreng dan mie instan," tutur Edimin.

Surat imbauan ini, Edimin mengatakan tidak berlaku kepada masyarakat yang belum divaksin karena ada penyakit bawaan.  "Pembelian gas LPG 3 kg yang belum divaksin karena sakit kita fasilitaskan (diperbolehkan). Kita tidak mendapatkan target, makanya kita terus upayakan ini," ucap Edimin. 

Berdasarkan data vaksinasi Dinas Kesehatan Provinsi Sumut yang dikutip VIVA, per 18 Maret 2022, capaian vaksin dosis pertama di Kabupaten Labusel berjumlah 28.844 atau 76,55 persen, dosis kedua berjumlah 144.159 atau 52,84 persen dan dosis ketiga 12.166 atau 4,44 persen.