KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat ditangkap KPK.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan suap Bupati Langkat, Sumatera Utara.

Mereka yakni Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan saudara kandungnya, Iskandar. Serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

"Agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan pada tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) lebih maksimal, Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 18 Maret 2022.

Ali lebih jauh menjelaskan, perpanjangan penahanan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penahanan Terbit dan tersangka Iskandar terhitung 21 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022. Keduanya akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, penahanan tersangka Marcos, Shuhanda, Isfi Syahfitra terhitung 20 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022. Marcos ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Tsk SC (Shuhanda Citra) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Tsk IS (Isfi Syahfitra) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Ali.

Diketahui pada kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sebagai penerima suap yaitu Terbit, Kepala Desa Balai Kasih (kakak kandung Terbit), Iskandar PA. Serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Kemudian satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap adalah Muara Perangin Angin selaku kontraktor.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, sekira tahun 2020, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar yang adalah saudara kandung dari Terbit diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Terbit pun memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Gedung Merah Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin-angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Iskandar untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.

Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan.