Total Rp64 Miliar Aset Doni Salmanan Disita, 8 Rekening Diblokir

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option melalui platform Quotex.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, menjelaskan saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan Doni Salmanan. Menurut dia, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta bank.

"Dalam hal terkait pemblokiran rekening yang diduga telah menerima aliran dana dari tersangka DS. Diantaranya ada 8 bank yang sudah kita blokir," kata Asep di Mabes Polri pada Selasa, 15 Maret 2022.

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Tentu, kata dia, penyidik akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap SH, DM, MR, FR, DS dan DS yang merupakan publik figur diduga menerima aliran dana dari Doni Salmanan.

"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," jelas dia.

Selain itu, Asep mengatakan penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Doni Salmanan mulai dari uang tunai, mobil mewah, rumah mewah, motor mewah hingga pakaian mewah. Totalnya, ada 97 item barang bukti yang disita dengan taksiran nilainya hingga Rp64 miliar.

"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar," ujarnya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.