5 Artis yang Terima Duit dari Doni Salmanan Dipanggil Polisi
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan dengan apliaksi m sanah Quotex.
Direktur Tindak Pidana Cyber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Asep Edi mengatakan atas kasus ini Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara yang di sangkakan dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Edi saat rilis kasus Doni Salmanan Di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa 15 Maret 2022.
Edi juga tegaskan dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya tidak berhenti sampai saat ini saja, penyidik akan telusuri aset serta aliran dana kepada siapapun terkait Doni Salmanan.
Penyidik juga akan panggil lima orang public figure atau artis yang diduga menerima aliran dana dari Doni Salmanan.
"Rencana tindak lanjut dari penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap public figure yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS," ujarnya.
Hingga hari ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka Kasus ke puja dengan apliaksi sama Quotex, pohak yang berwajin juga menyita aset Doni Salmanan mulai dari uang tunai Rp 3,3 miliar, mobil Porsche, hingga rumah mewah di Bandung Jawa Barat.