Kasus Indra Kenz, Bareskrim: Rudy Salim Minta Diperiksa Jumat Ini

Indra Kenz pakai baju tahanan
Sumber :
  • Twitter @dikamarmayeet

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik showroom mobil mewah Prestige Image Motocars, Rudy Salim terkait Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok binary optio.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan Rudy Salim minta diundur pemeriksaannya sebagai saksi pada Jumat, 18 Maret 2022. Harusnya, Rudy Salim diminta menghadap penyidik Bareskrim pada Senin, 14 Maret 2022.

"Yang bersangkutan minta mundur hari Jumat," kata Chandra saat dikonfirmasi pada Selasa, 15 Maret 2022.

Akhirnya, kata dia, penyidik mengabulkan permohonan Rudy Salim untuk diundur pemeriksaannya pada Jumat, 18 Maret 2022. Untuk itu, penyidik akan menunggu yang bersangkutan Jumat pagi nanti.

"Iya, kita tunggu hari Jumat jam 10.00 WIB," ungkap Chandra.

Indra Kenz diketahui beberapa kali membeli kendaraan mewah di showroom milik Rudy Salim, yakni Prestige Motorcars. Momen-momen itu terekam dan diabadikan Indra Kenz dalam channel YouTube dan TikTok miliknya.

Rudy Salim

Photo :
  • Tangkapan Layar

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.

Kemudian, penyidik mendata aset milik Indra Kenz yang akan dilakukan penyitaan seperti mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang harganya sekitar Rp6 miliar, rumah di Medan sekira Rp1,7 miliar dan rumah di Tangerang.

Selain itu, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Belum lagi rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah akan disita. Penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.