Publik Figur Penerima Duit Doni Salmanan Akan Diperiksa, Siapa Saja?

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa secara maraton sejumlah publik figur, terkait pengembangan kasus dugaan penipuan berkedok investasi skema opsi biner melalui aplikasi Quotex, dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga terkait dalam kasus Doni Salmanan pada Jumat, 18 Maret 2022 dan Senin, 21 Maret 2022.

"Rencana tindak lanjut penyidik, Jumat minggu ini dan Senin depan akan memanggil public figur yang menerima uang dan barang berkaitan dengan tersangka DS," kata Asep di Gedung Bareskrim pada Selasa, 15 Maret 2022.

Doni Salmanan (Kanan).

Photo :
  • Ahmad Farhan Faris/VIVA.

Menurut dia, publik figur yang akan diperiksa sebagai saksi antara lain inisial MH, DM, MR, FR, DS dan DS. Namun, Asep tidak menjelaskan secara detail identitas dari para saksi yang akan diambil keterangan tersebut. Tentu, pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan.

"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," jelas dia. 

Oleh karena itu, Asep mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan hati-hati terhadap penawaran trading. Selain itu, pastikan investasi yang diikuti itu legal dan terdaftar pada Bappebti Kementerian Perdagangan. "Korban untuk mengadu ke Dittipidsiber Bareskrim Polri di 08132420009," ujarnya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Adapun, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Sementara, aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.

Baca juga: Total Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Rp64 Miliar