Kelelahan, Istri Doni Salmanan Minta Pemeriksaan Ditunda

Doni Salmanan dan istri
Sumber :
  • Instagram @dinanfajrina

VIVA – Istri Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Salmanan dan manajer EJS, rencananya diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 14 Maret 2022. Namun karena kelelahan, penjadwalan tersebut terpaksa diundur untuk besok.

Kabarnya, Dinan Nurfajrina meminta untuk ditunda pemeriksaannya sebagai saksi karena lagi tidak enak badan. Kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus N mengatakan pemeriksaan istri Doni Salmanan dan manajernya tidak dilakukan hari ini. Namun, kata dia, pemeriksaan diminta tunda pada Selasa, 15 Maret 2022.

"Pemeriksaan istri dan manajernya tidak sekarang, besok (selasa). Insya Allah (besok datang)," kata Ikbar saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Maret 2022.

Jelas Ikbar, pemeriksaan ditunda karena istri maupun manajernya sedang tidak enak badan setelah mengikuti proses penyitaan aset selama tiga hari berturut-turut bersama penyidik Bareskrim Polri.

"Kita meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi, kita mengajukan permohonan ditunda besok," ujarnya.

Rencananya, lanjut dia, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim hari ini. "Sudah ada suratnya per hari ini. Nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri," jelas dia.

Sementara Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan pihaknya masih menunggu kedatangan dari istri Doni Salmanan dan manajernya untuk diminta keterangan sesuai jadwal yang ditentukan hari ini. 

“Kita masih menunggu,” ucapnya.

Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.