BPJPH Jelaskan Soal Label Halal MUI bagi Pelaku Usaha

Logo Halal Indonesia.
Sumber :
  • istimewa.

VIVA – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional mulai 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, hal itu mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Mengenai label halal yang selama ini digunakan oleh para pedagang atau produsen produk di dalam kemasan produk mereka masing-masing, Aqil menekankan bahwa mereka masih diberi kesempatan untuk menggunakannya sampai stoknya habis.

"Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH, serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," kata Aqil dalam keterangan tertulis, Minggu, 13 Maret 2022.

Logo halal MUI.

Photo :
  • Bimas Islam Kemenag

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," ujarnya.  

Aqil menambahkan, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha, dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib. 

Pemerintah, menurut dia, memahami kondisi di lapangan, dimana banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI.

"Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru, silakan itu digunakan sesuai ketentuan," ujarnya.

Sebagai informasi, keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH dengan link http://halal.go.id/infopenting.