Polisi Putar Balik Kendaraan terkait Ganjil Genap di Lembang Bandung

Polisi mengatur lalu lintas di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA – Personel kepolisian mulai memutarbalikkan kendaraan yang terjaring ganjil genap di pertigaan Jalan Raya Lembang, Kolonel Masturi (Beatrix), Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu, 13 Maret 2022.

Kepala Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi Ipda Bayu Subekti mengatakan bahwa penerapan ganjil genap itu guna menekan mobilitas masyarakat di kawasan wisata Lembang pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Sejak pagi ini sudah ada 10 kendaraan yang diputarbalikkan," kata Bayu.

Kawasan Lembang yang terletak di wilayah utara Bandung kerap menjadi destinasi masyarakat untuk berwisata. Di akhir pekan ini, tak jarang kawasan itu dipadati oleh masyarakat Bandung maupun dari luar kota.

Sejumlah kendaraan yang diputarbalikkan berasal dari arah selatan, atau dari arah Kota Bandung dan Kota Cimahi. Namun, aturan ganjil genap itu hanya berlaku bagi kendaraan dari luar kota.

Peraturan Ganjil/Genap Resmi Diberlakukan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jika kendaraan memiliki pelat nomor tidak sesuai yang berasal dari arah Kota Bandung atau dari arah Jalan Setiabudi, polisi akan membelokkan kendaraan tersebut ke Jalan Kolonel Masturi arah Cimahi.

Begitu pula sebaliknya. Jika kendaraan memiliki pelat nomor tidak sesuai yang berasal dari Jalan Kolonel Masturi, polisi akan membelokkan kendaraan tersebut ke arah Kota Bandung. Dengan demikian, kendaraan yang diputarbalikkan itu tidak bisa menuju ke arah utara.

Menurut Bayu, polisi bakal memberlakukan sistem ganjil genap di lokasi tersebut hingga pukul 14.00 WIB. Namun, jika arus kendaraan meningkat, ganjil genap akan dilakukan lebih lama.

"Sekarang masih sangat landai dan terkendali, belum terlihat peningkatan arus," katanya. (ant)